| Fasilitator Kabupaten |
Kapasitas kepala desa (kades), badan
permusyawaratan desa (BPD), dan Sekretaris desa (Sekdes) di Kota Gunungsitoli
terus ditingkatkan. Peningkatan kapasitas ini salah satunya dilakukan dengan
memberikan pelatihan yang meliputi masalah pemerintahan desa, pengelolaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta laporan pertanggungjawaban desa.
Pelatihan diikuti oleh 27 orang yang
terdiri dari Kepala Desa, Seketraris Desa dan BPD Pelatihan di laksanakan
selama 1 hari yaitu tanggal 26 November 2014 bertempat di Aula Kecamatan
Gunungsitoli Alo’oa
Pemateri dari BPM Kota Gunungsitoli
Bapak Nazir Telaumbanua, Bapak Baziduhu Hulu dan Fasilitator Kabupaten Kota
Gunungsitoli Bapak Samsul Effendi dan Fasilitator Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa .
| Peserta Pelatihan |
Ada pun
tugas dan wewenang kepala Desa yaitu :
T U G A S
Menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa
W E W E N
A N G
a. memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan
perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan
dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
| Pemateri dari BPM (Nazir Tel) |
f. membina
kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan
ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan
perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai
perekonomian skala
produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat
Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan
sebagian kekayaan
negara guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa;
k.
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
o.
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.