Selasa, 09 Desember 2014

PELATIHAN KADES, BPD DAN SEKDES KECAMATAN GUNUNGSITOLI ALO'OA



Fasilitator Kabupaten
Kapasitas kepala desa (kades), badan permusyawaratan desa (BPD), dan Sekretaris desa (Sekdes) di Kota Gunungsitoli terus ditingkatkan. Peningkatan kapasitas ini salah satunya dilakukan dengan memberikan pelatihan yang meliputi masalah pemerintahan desa, pengelolaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta laporan pertanggungjawaban desa.

Pelatihan diikuti oleh 27 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Seketraris Desa dan BPD Pelatihan di laksanakan selama 1 hari yaitu tanggal 26 November 2014 bertempat di Aula Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa

Pemateri dari BPM Kota Gunungsitoli Bapak Nazir Telaumbanua, Bapak Baziduhu Hulu dan Fasilitator Kabupaten Kota Gunungsitoli Bapak Samsul Effendi dan Fasilitator Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa .
Peserta Pelatihan


Ada pun tugas dan wewenang kepala Desa yaitu :
T U G A S
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa
W E W E N A N G
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Pemateri dari BPM (Nazir Tel)

f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
    mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala
    produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat
    Desa;
i.    mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j.    mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan
      negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k.   mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.    memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif
  1. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk
       kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan    
       peraturan perundang-undangan; dan
o.   melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.

KUNJUNGAN KERJA SATKER PROVINSI KE KAB. KOTA GUNUNGSITOLI

Dalam rangka menyukseskan  kegiatan PNPM-MPd Sumatera Utara, Kota Gunungsitoli terjadwal tanggal 6 Desember 2014 sebagai tujuan Monitoring.Team Satker terdiri dari Fitri Lubis, Mariahanum, Ibu Fitri, Nince, Ari dan Tiar Bumi.dan di dampingi oleh Tim Fasilitator Kabupaten Kota Gunungsitoli.
Team Satker Sumut
Monitoring dilaksanakan didesa Luahalaraga Kecamatan Gunungsitoli Selatan  jenis kegiatan Rabat beton Volume 254 X 2 X 0,15 meter.


Rabat Beton Luaha Laraga
Kondisi Jalan Telford


Kunjungan di Kantor Faskab