Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan
Jafar meminta eks fasilitator Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) yang telah diaktikan untuk melakukan pendataan aset
desa.
“Selama empat bulan ke depan, eks fasilitator PNPM akan
melakukan identifikasi aset yang selama ini sudah dikerjakan desa
seperti sarana prasarana, kegiatan ekonomi dan lain sebagainya,” kata
Marwan Jafar, di Jakarta, Selasa (7/7).
Setelah melakukan pendataan aset, ditambahkan Marwan, akan diatur aset
kepemilikan dan aset PNPM dikembalikan ke negara. Selain itu, eks PNPM
juga akan mengawal dana desa dalam bentuk program yang sudah ada
panduannya.
“Setelah dilakukan evaluasi, pasti kita butuhkan banyak pendamping, mulai dari pendamping teknis, hingga pendamping pemberdayaan. Untuk tingkat level desa, kami butuh 74.000 orang. Jadi itu butuh banyak sekali,” katanya.
Disinggung mengenai perekrutan pendamping desa, Menteri Desa menilai, ada beberapa hal yang perlu disepakati terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.
“Kami pasti lakukan rekrutmen, tapi perlu ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan,” ujarnya.
Marwan menambahkan, pihaknya sedang berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan renaca pengeluaran standar biaya khusus, karena rencananya program pemberdayaan desa tersebut akan menggunakan APBN.
“Kami tidak mau menggunakan utang. Program tersebut diupayakan menggunakan dengan dana APBN. Sehingga kebutuhannya benar-benar sesuai dengan apa yang ada di lapangan,” katanya menegaskan.
Marwan membantah anggapan bahwa rekruitmen pendamping desa akan dijadikan alat politik oleh kepentingan tertentu.
“Proses perekrutan akan dilangsungkan secara terbuka. Kami juga akan membuat kode etik, aturan main, untuk menghindari penyimpangan,” katanya.
Ditambahkan, para pendamping dibiayai oleh negara, jadi pendamping harus menggunakan uang negara untuk melakukan dukungan dan pembangunan desa.
Sebelumnya, pemerintah pusat sudah mengirimkan surat ke pemerintah provinsi untuk menggerakkan kembali eks fasilitator PNPM untuk mulai bekerja kembali.
Salam Kompak SFP
“Setelah dilakukan evaluasi, pasti kita butuhkan banyak pendamping, mulai dari pendamping teknis, hingga pendamping pemberdayaan. Untuk tingkat level desa, kami butuh 74.000 orang. Jadi itu butuh banyak sekali,” katanya.
Disinggung mengenai perekrutan pendamping desa, Menteri Desa menilai, ada beberapa hal yang perlu disepakati terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.
“Kami pasti lakukan rekrutmen, tapi perlu ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan,” ujarnya.
Marwan menambahkan, pihaknya sedang berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan renaca pengeluaran standar biaya khusus, karena rencananya program pemberdayaan desa tersebut akan menggunakan APBN.
“Kami tidak mau menggunakan utang. Program tersebut diupayakan menggunakan dengan dana APBN. Sehingga kebutuhannya benar-benar sesuai dengan apa yang ada di lapangan,” katanya menegaskan.
Marwan membantah anggapan bahwa rekruitmen pendamping desa akan dijadikan alat politik oleh kepentingan tertentu.
“Proses perekrutan akan dilangsungkan secara terbuka. Kami juga akan membuat kode etik, aturan main, untuk menghindari penyimpangan,” katanya.
Ditambahkan, para pendamping dibiayai oleh negara, jadi pendamping harus menggunakan uang negara untuk melakukan dukungan dan pembangunan desa.
Sebelumnya, pemerintah pusat sudah mengirimkan surat ke pemerintah provinsi untuk menggerakkan kembali eks fasilitator PNPM untuk mulai bekerja kembali.
Salam Kompak SFP